Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal? Jangan Dibayar, Kata Mahfud MD

JABARNEWS | BANDUNG – Maraknya pinjaman online (pinjol) Ilegal, tak sedikit membuat masyarakat di Indonesia banyak yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, hingga terlilit hutang.

Para korban pinjol ilegal pun kerap mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan saat ditagih untuk membeyar hutang.

Kendati begitu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, untuk tidak usah membayar ketika ditagih.

“Mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:  Longsor Ketujuh Kalinya, Jalur Selatan Cianjur Kembali Ditutup

Baca Juga: Di Lembang Tepat Depan Wisata Lembah Dewata, Viral Pemotor Terseret Arus Banjir

Baca Juga: Ternyata Ini Alasanya Kenapa Kentut Itu Muncul Menurut Prof. Ari Fahrial Syam

Menurut Mahfud MD, keberadaan pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Baca Juga: Ada Nggak Sih Obat Katarak Yang Ampuh Tanpa Operasi? Ini Penjelasan Dr. Nadia Alaydrus

Baca Juga: Ternyata, Ini Penyebab Perut Kembung Setelah Makan Menurut Dr. Kevin Mak

Baca Juga:  Sandiaga Uno Sebut Pertanian Desa Selamanik Ciamis Punya Daya Tarik Wisata, Apa yang Istimewa?

Dia mengatakan para pihak yang terlibat membuat dan menjalankan pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, ” kata Mahfud.

Dia menyarankan agar masyarakat yang mendapatkan teror untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga:  Humbahas Diterjang Banjir Bandang: Satu Orang Tewas, 11 Hilang

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Ini Sebut APBD Jabar Tahun 2022 Alami Turbulensi

Ia berjanji akan menindak tegas pinjol ilegal, sedangkan untuk pinjol yang sah atau sudah mengantongi ijin usaha diharapkan dapat berkembang lebih baik lagi.

Ia berharap agar kedepannya pinjol yang sudah mengantongi izin agar bisa menyelesaikan kebutuhan masyarakat dalam hal keuangan.

“Kita hanya akan menindak tegas pinjol ilegal, untuk pinjol lain yang lain atau yang legal, silahkan berkembang karena justru itu yang kita harapkan,” paparnya. ***