Nasional

Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak? Ini Kata Kemenag

×

Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak? Ini Kata Kemenag

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Halal
Kemenag menegaskan setiap produk makanan wajib memiliki Sertifikat Halal. (foto: istimewa)
Sertifikat Halal
Kemenag menegaskan setiap produk makanan wajib memiliki Sertifikat Halal. (foto: istimewa)

Sanksi yang akan diterapkan Kemenag, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan teraskhir adalah sanksi tegas berupa penarikan barang dari peredaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga:  Segera Daftarkan, Pemkot Bandung Permudah Pembuatan HAKI dan Halal Untuk UMKM

Aqil menuturkan saat ini Kementerian Agama lewat BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Termasuk sasarannya adalah produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). (red)

Baca Juga:  Kemendag Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Loker Petugas Haji 2025
Pages ( 2 of 2 ): 1 2