Polri Belum Terapkan Syarat Buat SIM Pakai BPJS

JABARNEWS | JAKARTA – Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), namun hal itu belum diterapkan.

Disampaikan, Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian persyaratan tersebut sampai saat ini belum dilaksanakan dan masih dalam kajian.

“Sekarang belum dilaksanakan, nanti kami akan buat ‘focus group discussion’,” kata Tito di Kantor BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta.

Baca Juga:  Moeldoko: Sampai Desember Akan Ada 240 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Pemerintah saat ini sedang membangun sistem terintegrasi antara data peserta BPJS Kesehatan dengan berbagai data layanan publik lainnya. Karena rencananya nanti kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan akses layanan publik seperti SIM dan paspor.

Baca Juga:  Sebulan, BPBD Sukabumi Catat Kerugian Akibat Bencana Alam Capai Rp 176 Juta

Itu dilakukan agar cakupan kesehatan semesta yang ditargetkan pemerintah untuk mencapai minimal 95 persen penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN pada 1 Januari 2019.

Tito menegaskan kebijakan itu masih akan dikaji dan dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat.

“Sebetulnya niatnya bagus. Supaya masyarakat yang terkena kecelakaan diproteksi, tidak perlu pikir biaya lagi. Tetapi, karena ini mungkin agak sensitif, nanti dikira ada tambahan biaya,” kata Tito.

Baca Juga:  Ini Alasan Meta Tutup Akses Berita untuk Pengguna Facebook dan Instagram

Menurutnya akan melihat respons masyarakat lebih dulu apabila terjadi penolakan akan dikaji kembali tetapi apabila diterima dengan baik akan dilanjutkan. (Vie)

Sumber berita ini diambil dari Antaranews.com

Jabarnews | Berita Jawa Barat