Proses PHK Karyawan Lebih Mudah, Begini Aturannya dalam Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)

Sebelumnya, dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Ustaz Abdul Somad Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu 2024

“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” bunyi ayat tersebut.

Baca Juga:  Mobil Kadis Pertanian Pangandaran Adu Banteng, 1 Orang Dilarikan Ke RS

Selain itu terdapat sejumlah pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus dalam Perppu Cipta Kerja. Misalnya pasal 152 UU Ketenagakerjaan yang mengatur cara permohonan penetapan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga:  Update Covid-19 Nasional: Hari Ini Ada Penambahan 179 Kasus

Hal yang sama juga terjadi pada pasal 155 UU Ketenagakerjaan. Pasal yang terdiri dari tiga ayat tersebut turut dihapus. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK tanpa penetapan dari MA akan batal demi hukum. (red)