Nasional

Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

×

Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rafael Alun Trisambodo setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga:  Ada Apa Brimob Turun Ke KM 47 Karawang? Simak

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun bakal ditetapkan menjadi tersangka pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” katanya, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga:  Soal Vaksin Covid-19 RRC atau Bio Farma, Ini Kata Ade Yasin

Dia menerangkan, pada penyelidikan kasus ini pasti akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2