Rafael Alun Trisambodo Berubah Status Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkap Alasannya

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

“Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” katanya.

Baca Juga:  BPOM Kawal Pelaksanaan Uji Klinik Vaksin COVID-19

Meski begitu, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Tetapi, ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

Baca Juga:  Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil!

“Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” katanya melansir dari PMJNews.com. (Red)

Baca Juga:  Kepala Daerah dan Pelaku Bisnis Sering Jalankan Praktik Korupsi, Kasus di Kota Banjar Jadi Contoh