JABARNEWS | BANDUNG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa ketentuan pembekuan rekening bank yang tidak aktif atau dormant telah dicabut, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam acara LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Rabu (6/8/2025).
“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” ujar Didik.
Meski demikian, Didik mengingatkan pentingnya aktivitas dalam rekening, baik berupa menabung, menyimpan uang, maupun melakukan transaksi keluar, agar tetap tercatat aktif.
“Kalau bertambah saldonya, lama-lama kita punya planning. Setiap manusia punya planning, ingin sekolah lagi lah, yang kerja ingin punya rumah, untuk anak sekolah,” ucapnya.