Nasional

Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Duren Tiga akan Dilakukan pada 30 Agustus Mendatang

×

Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Duren Tiga akan Dilakukan pada 30 Agustus Mendatang

Sebarkan artikel ini
Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA).

JABARNEWS | JAKARTA – Rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J akan dilakukan pada 30 Agustus 2022 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Beberkan Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana, Apa Saja?

“Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga akan menghadirkan seluruh tersangka,” katanya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Baca Juga:  Peringatan Hari Kemerdekaan, Museum Perjuangan Bogor Terlantarkan

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” tambahnya.

Dia menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat.

Baca Juga:  Longsor Timbun Jalur Kereta Api di Purwakarta, 3 perjalanan Terganggu
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan