Nasional

Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Duren Tiga akan Dilakukan pada 30 Agustus Mendatang

×

Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Duren Tiga akan Dilakukan pada 30 Agustus Mendatang

Sebarkan artikel ini
Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA).

JABARNEWS | JAKARTA – Rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J akan dilakukan pada 30 Agustus 2022 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Baca Juga:  Gawat! Airlangga Hartarto Sebut Episentrum Covid-19 Bergeser dari Jakarta ke Jawa Barat

“Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga akan menghadirkan seluruh tersangka,” katanya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Baca Juga:  Walah! Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Banyak saat Tilang Manual Ditiadakan

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” tambahnya.

Dia menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat.

Baca Juga:  92.401 Kendaraan Mulai Tinggalkan Jakarta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan