Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Duren Tiga akan Dilakukan pada 30 Agustus Mendatang

Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA).

JABARNEWS | JAKARTA – Rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J akan dilakukan pada 30 Agustus 2022 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka, Ini Syaratnya

“Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga akan menghadirkan seluruh tersangka,” katanya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Baca Juga:  Tegas, Polri Pastikan Pelaku Pelecehan di Bus Trans Jakarta Bukan Anggota Polri

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” tambahnya.

Dia menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat.

Baca Juga:  Delapan Pelaku Begal Hadang Dua Anggota TNI, Begini Akhirnya