Nasional

Resmi, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

×

Resmi, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga:  Begini Alasan Yusril Ogah Ke Prabowo-Sandi

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Ia menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga:  BIJB Kertajati Harus Jadi Solusi Bukan Hanya Legacy, Apalagi Prasasti

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Rieke Vera Routinsulu melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Quran.

Baca Juga:  Ribuan Pesantren Dapat Bantuan Inkubasi Bisnis dari Kemenag, Ini Harapannya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan