Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terkait Peredaran Narkoba

Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: gatra.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

Baca Juga:  Gempa Guncang Cianjur Selatan, BPBD: Kami Masih Melakukan Pendataan

“Betul (ada penangkapan),” kata Krisno saat di konfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Dia menjelaskan, AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang.

Baca Juga:  Awal Mula Pengusutan Kasus Narkoba yang Menjerat Kapolda Jatim

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.

Baca Juga:  Lagi, Penipuan Berkedok Kupon Undian Berhadiah