“Beliau masih kader Golkar karena belum ada status hukum yang ditetapkan. Saat ini masih baik-baik saja,” kata Sarmuji kepada awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3/2025) malam WIB.
Lebih lanjut, Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar siap memberikan pendampingan hukum jika Ridwan Kamil membutuhkannya. Namun, hingga kini, partai belum membentuk tim hukum khusus untuk menangani perkara tersebut.
“Saat ini belum ada kebutuhan untuk itu. Namun, jika di kemudian hari Pak Ridwan Kamil meminta bantuan hukum, Insyaallah kami akan memberikan dukungan,” tambahnya.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD Jawa Barat. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyebut jumlah tersangka mencapai lima orang.