JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 17 poin krusial dalam draf RUU KUHAP yang dinilai dapat melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Salah satu sorotan utama adalah penghapusan kekhususan penanganan korupsi dan pembatasan kewenangan cegah (cekal) terhadap saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK masih membahas secara internal 17 poin yang dinilai bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, poin-poin tersebut akan dirumuskan sebagai masukan kepada Presiden dan DPR untuk menjadi pertimbangan dalam pembahasan lanjutan RUU KUHAP.