Nasional

RUU KUHAP Dinilai KPK Lemahkan Penanganan Korupsi, Ini 17 Masalahnya

×

RUU KUHAP Dinilai KPK Lemahkan Penanganan Korupsi, Ini 17 Masalahnya

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sampaikan 17 masalah dalam RUU KUHAP di Gedung Merah Putih
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Budi menambahkan bahwa keberadaan saksi di dalam negeri sangat krusial agar proses penyidikan tidak terganggu. Cekal terhadap saksi bukan hanya soal pencegahan, tetapi bagian dari strategi penegakan hukum yang efektif.

Baca Juga:  UPI Kampus Purwakarta Lantik 6 Pengurus UKM

“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya.

Baca Juga:  Fantastis! Covid-19 Sudah Tinggalkan Utang Untuk Jabar Rp4 Triliun

KPK saat ini tengah melakukan finalisasi atas kajian internal tersebut, dan akan segera mengirimkan masukan resmi ke Presiden dan DPR terkait RUU KUHAP.(red)

Baca Juga:  KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Pages ( 3 of 3 ): 12 3