Budi menambahkan bahwa keberadaan saksi di dalam negeri sangat krusial agar proses penyidikan tidak terganggu. Cekal terhadap saksi bukan hanya soal pencegahan, tetapi bagian dari strategi penegakan hukum yang efektif.
“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya.
KPK saat ini tengah melakukan finalisasi atas kajian internal tersebut, dan akan segera mengirimkan masukan resmi ke Presiden dan DPR terkait RUU KUHAP.(red)