Nasional

RUU KUHAP Dinilai KPK Lemahkan Penanganan Korupsi, Ini 17 Masalahnya

×

RUU KUHAP Dinilai KPK Lemahkan Penanganan Korupsi, Ini 17 Masalahnya

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sampaikan 17 masalah dalam RUU KUHAP di Gedung Merah Putih
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Budi menambahkan bahwa keberadaan saksi di dalam negeri sangat krusial agar proses penyidikan tidak terganggu. Cekal terhadap saksi bukan hanya soal pencegahan, tetapi bagian dari strategi penegakan hukum yang efektif.

Baca Juga:  Kode Keras! Keluar dari Penjara, Dada Rosada Siap Kembali Terjun ke Politik

“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya.

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi Kunjungi DPW Persis Jabar

KPK saat ini tengah melakukan finalisasi atas kajian internal tersebut, dan akan segera mengirimkan masukan resmi ke Presiden dan DPR terkait RUU KUHAP.(red)

Baca Juga:  Banjir Rendam Ribuan Rumah di Serdang Bedagai
Pages ( 3 of 3 ): 12 3