Nasional

RUU Permusikan, Perlukah?

×

RUU Permusikan, Perlukah?

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR Ratusan musisi Tanah Air mengatasnamakan Koalisi Nasional, menolak adanya RUU Permusikan. Menurut koalisi ini, naskah RUU tersebut akan membuahkan berbagai masalah baru.

Baca Juga:  Tanah Longsor Menutup Jalan Raya Sumedang-Subang

RUU permusikan dinilai memuat pasal yang tumpang tindih dengan Undang-Undang lainnya yang telah ada, seperti Undang-Undang hak cipta, Undang-Undang cetak dan rekam, ataupun UU ITE.

Baca Juga:  Yahya Cholil Staquf Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2021-2026

RUU permusikan dinilai memaksakan kehendak dan mendristiminasi, terlebih pada bagian uji kompetensi, sertifikasi dan hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang dianggap tidak perlu.

Baca Juga:  M Solehuddin Terpilih Jadi Rektor UPI Masa Bakti 2020-2025

Para musisi menilai tidak ada urgensi bagi anggota dewan perwakilan Rakyat membahas serta menhesahkan RUU permusikan ini menjadi Undang-Undang. (*)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan