Nasional

RUU Permusikan, Perlukah?

×

RUU Permusikan, Perlukah?

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR Ratusan musisi Tanah Air mengatasnamakan Koalisi Nasional, menolak adanya RUU Permusikan. Menurut koalisi ini, naskah RUU tersebut akan membuahkan berbagai masalah baru.

Baca Juga:  Ini Lima Tim Raksasa Calon Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

RUU permusikan dinilai memuat pasal yang tumpang tindih dengan Undang-Undang lainnya yang telah ada, seperti Undang-Undang hak cipta, Undang-Undang cetak dan rekam, ataupun UU ITE.

Baca Juga:  Irigasi Rusak, Areal Pertanian di Cilawu Garut Tidak Produktif Tiga Tahun

RUU permusikan dinilai memaksakan kehendak dan mendristiminasi, terlebih pada bagian uji kompetensi, sertifikasi dan hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang dianggap tidak perlu.

Baca Juga:  Kota Depok Ajukan Perpanjangan PSSB Hingga 26 Mei

Para musisi menilai tidak ada urgensi bagi anggota dewan perwakilan Rakyat membahas serta menhesahkan RUU permusikan ini menjadi Undang-Undang. (*)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan