Nasional

RUU PPSK Disepakati DPR, Ini Keputusannya

×

RUU PPSK Disepakati DPR, Ini Keputusannya

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Sidang paripurna DPR RI. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:  Soal Pemilu 2024, Muhammad Farhan: Kita Bangun Struktur Kaderisasi ke Level Kelurahan

Ketua RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan bahwa Komisi XI telah disetujui dalam pembahasan sebelumnya oleh semua fraksi.

“Menyetujui RUU P2Sk untuk dibicarakan dalam tingkat II, sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU),” kata Dolfie.

Baca Juga:  Benarkah Produk Jabar Banyak Dilirik Pasar Global? Ini Kata Atalia Praratya

Dia mengungkapkan penyusunan RUU P2SK telah didahuli oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021.

Baca Juga:  Penghapusan Tenaga Honorer Diminta Selesai sebelum November 2023

Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan