Sanksi Dipecat Bagi Bidan PNS Pemberi Suap

JABARNEWS | GARUT – Tim Saber Pungli Polda Jabar berhasil memeriksa oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap antara bidan dengan ASN yang menanangani pengadaan di BKD Garut.

Namun aparat penegak hukum terutama polisi baru menangkap si penerima suapnya saja. Sedangkan pemberi suap bidan yang baru dilantik PNS belum tersirat kabar prosesnya seperti apa. Pemberi suap, yang menyetorkan uang untuk menebus SK belum disebut-sebut.

Baca Juga:  Hillary Clinton Kritik Donald Trump soal Kasus Jamal Khashoggi

Hal itu menjadi pertanyaan besar kalangan pemerhati karena pemberi suap tidak disebut sebut.

Menanggapi ini, Kepala BKD Kabupaten Garut, Burdan Ali Jungjunan, menandaskan, saat OTT, pelaku terdiri dari pemberi dan penerima suap.

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi di Pelosok Desa Ridwan Kamil Siapkan Mobil Maskara

“Yang namanya OTT saya kira dilakukan di saat ada pemberi uang dan penerima uang sedang melakukan transaksi,” ujarnya, Selasa, (16/5/2018).

Baca Juga:  Ditanya Soal Gaji ke-13 PNS, Ini Jawaban Sri Mulyani

Burdan juga setuju, bila kejadian ini mendapat tindakan tegas, namun harus adil.

“Artinya bahwa bagi para bidan yang telah menyuap oknum PNS, perlu juga ditindak, Sangsinya dipecat dari PNS,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat