Sarana Pengawasan Coklit, Bawaslu: Membentuk Posko Aduan Sangat Penting

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan mengatakan pihaknya di setiap jajaran membentuk posko aduan pengaduan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit), yang dinilainya sangat penting untuk menjamin masyarakatpada pemillihan pilkada Serentak 2020.

“Kami (Bawaslu) di tiap jajaran membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan coklit,” ujar Abhan, di Jakarta, Kamis (16/07/2020).

Ia menambahakan posko aduan itu bisa di manfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) menggelar tahapan pencocokan dan penelitian data pemillih (coklit).

Baca Juga:  HUT RI ke-75, Warga Kota Bekasi Diminta Hentikan Aktivitas Selama Tiga Menit

“Masyarakat di daerah yang seharusnya menjadi pemilih pilkada bisa mengadu ke Bawaslu apabila mereka ternyata belum terdaftar menjadi pemilih,” tambahnya

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum juga menemukan bukti bahwa kanal gerakan klik serentak (GKS) milik KPU ternyata belum memenuhi kebutuhan pemilih.

Baca Juga:  Selain Salurkan Hobi, Begini Cara Pemancing Jaga Silaturahmi

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kanal GKS KPU yang bisa diakses pada laman dalam jaringan (daring) www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tidak bisa diakses secara maksimal.

Ada sejumlah persoalan yang ditemukan saat pengawasan, diantaranya kata Abhan laman menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Sementara laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tersebut tujuannya dihadirkan yakni agar masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Baca Juga:  BKKBN Ikut Pikirkan Kualitas Penduduk

Kerumitan itu tentunya akan memberikan kesulitan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mereka sebagai pemilih Pilkada 2020.

Bahkan, Bawaslu menemukan sebanyak 4.134 titik lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar. Sementara 1.351 titik lokasi atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala. (Red)