Selama PSBB di Karawang Masih Ditemukan Berbagai Pelanggaran

JABARNEWS | KARAWANG – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 jelang sepekan diberlakukan di Kabupaten Karawang dinilai masih banyak pelanggaran.

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa sejumlah kios atau toko di berbagai pasar masih beroperasi. Pengendara kendaraan bermotor juga masih banyak ditemukan melanggar aturan PSBB, seperti tidak memakai masker dan sarung tangan.

Baca Juga:  Dear Pekerja, Ada Bus Gratis Nih Kalau Tidak Mau Naik KRL ke Jakarta

“Hasil dari evaluasi PSSB masih ditemukan berbagai pelanggaran,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana.

Sejumlah pelaku usaha juga masih banyak yang melanggar, baik melanggar jam operasional maupun pelaku usaha yang tidak dikecualikan tapi tetap membuka toko.

Baca Juga:  Siap-siap! Warga Non-DTKS Akan Dapat Rp500 Ribu, Pastikan Kamu Kebagian?

“Saat ini kami belum memberikan sanksi karena masih tahap sosialisasi PSBB. Untuk sementara masyarakat yang melanggar masih diberikan teguran dan arahan. Tetapi ke depannya saat sanksi diterapkan, itu akan dilakukan secara tegas,” jelasnya.

Baca Juga:  Fasilitas Mudah, Minat Baca Di Majalengka Menurun

Dirinya memambahkan sanksi tegas bagi pelanggar itu berupa hukuman disiplin secara tertulis, penyegelan bahkan hingga pencabutan izin usaha. Semua itu dilakukan untuk kepentingan kesehatan kita bersama. (Red)