Nasional

Seleksi CPNS 2018, Menpan RB: Tak Ada Ujian Ulang SKD

×

Seleksi CPNS 2018, Menpan RB: Tak Ada Ujian Ulang SKD

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Meski banyak peserta tes calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) mengeluhkan tak fairnya tahapan seleksi itu , namun tak akan ada ujian ulang.

Pernyataan itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, Rabu (14/11/2018).

“Diulang enggak ada uangnya, (tidak ada) anggarannya,” tandas Syafruddin, dikutip kompas.com.

Dikatakan Syafruddin, saat ini panitia seleksi nasional (Panselnas) sedang mencari solusi terkait permasalahan tersebut. Nantinya, akan ada peraturan menteri yang akan dibuat terkait solusi yang direkomendasikan oleh Panselnas.

Baca Juga:  Pancasila Sebagai Konsensus, Guru Besar UMS: Jangan Utak-atik Lagi

“Hasil dari panselnas nanti akan dijadikan permen. Tapi bukan kita yang menggodok,” kata Syafruddin.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan. Opsi pertama, yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Baca Juga:  Media Korea Selatan Kaget, Shin Tae-yong Ancam Mundur dari Pelatih Timnas Indonesia

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

“Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair,” ujar Setiawan saat memberikan keterangan di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Setiawan menjelaskan, kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga:  Seorang Bayi Umur 3 Bulan di Bogor Dinyatakan Positif Corona

Selain itu, jumlah peserta CPNS yang lolos tahap SKD masih belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

“Mudah-mudahan tidak lama lagi hasil simulasi akan disampaikan. Prinsipnya, kami ingin mengisi formasinya agar tak terjadi kekosongan. Ini yang dikhawatirkan daerah seperti guru dan tenaga kesehatan, kami upayakan,” kata Setiawan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan