Menyoal maraknya isu kepemilikan pribadi terhadap pulau, Bima menegaskan bahwa pulau tidak bisa dimiliki 100 persen oleh individu, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Paling tidak maksimal kepemilikan itu 70 persen, tidak bisa sepenuhnya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pulau memang bisa disewakan, namun prosesnya harus mengikuti proporsi dan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun praktik ilegal.
“Semua ada aturannya. Pada intinya kita akan inventarisasi wilayah yang harus tetap dijaga, baik dari sisi regulasi maupun kepemilikan,” jelas Bima.
Pernyataan Bima juga menyinggung isu yang sedang hangat, yakni dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kepulauan Riau melalui situs daring luar negeri.