Menurut dia, sanksi terhadap ormas akan diberikan berdasarkan status pendaftarannya. Jika terdaftar di Kemenkumham, maka sanksi administratif hingga pembubaran dapat diberlakukan.
Sementara itu, ormas yang terdaftar di Kemendagri bisa dikenai sanksi berupa pencabutan status legal hingga tindakan hukum pidana jika terbukti melanggar hukum.
Bima Arya juga menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menghadapi ormas bermasalah.
“Ada dua langkah utama yang harus dilakukan. Pertama, pemetaan terhadap ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, pembinaan terhadap ormas yang masih bisa diarahkan, dan tindakan hukum tegas bagi yang sudah melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Keberadaan sejumlah ormas belakangan memang menjadi sorotan publik. Di antaranya, insiden pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, hingga pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno terkait ormas yang diduga mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





