Nasional

Setelah THR Lebaran, Kini PNS Menunggu Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal Pencairannya

×

Setelah THR Lebaran, Kini PNS Menunggu Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Sebarkan artikel ini
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. (foto: istimewa)
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. (foto: istimewa)

Hanya saja, ternyata ada juga beberapa PNS yang dikecualikan dan tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Pada Pasal 5 PP no 16 tahun 2022 THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Baca Juga:  Antusiasnya Warga Saksikan Tradisi Gong Sekaten Keraton Kanoman Cirebon

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta ASN di Lingkungan Pemprov Jabar Cetuskan Program Bagi Warga

Adapun, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (red)

Baca Juga:  Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari 2.000 Warga Mengungsi

sumber: Detik.com

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan