Nasional

Setelah THR Lebaran, Kini PNS Menunggu Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal Pencairannya

×

Setelah THR Lebaran, Kini PNS Menunggu Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Sebarkan artikel ini
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. (foto: istimewa)
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. (foto: istimewa)

Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi pasal 12 ayat 1 aturan tersebut.

Sementara dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemberian gaji ke-13 dan juga THR Lebaran 2022 dilakukan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Baca Juga:  Luhut Binsar Pamer Sudah Inisiasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia Demi Kurangi Impor

Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca Juga:  Ki Oyok, Loper Koran yang Tergerus Media Online Curhat Pada Dedi Mulyadi

Pada dasarnya, penerima gaji ke-13 termasuk THR di hari Lebaran adalah ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara

Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Empat Wilayah di Jabar Ini Sudah Bisa Laksanakan PTM

Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan