JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas. Pria yang akrab disapa Setnov itu keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, setelah memperoleh program pembebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Agustus 2025.
Menurut Kusnali, kebebasan Setnov merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung. Hukuman korupsi e-KTP yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12,5 tahun.
Dengan perhitungan dua pertiga masa tahanan, Setnov berhak mengajukan bebas bersyarat.