Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana BOS oleh Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selain mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga:  Diduga Dana Bantuan Untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Disalahgunakan ACT, Polisi Turun Tangan

Tak hanya itu, polisi juga akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana BOS oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga:  Gila, Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara Hingga Rp73 Triliun Lebih

Saat ini, lanjut Whisnu, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dengan terlapor Panji Gumilang itu masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Mobil Truk Bermuatan 15 Ton Kertas Di Purwakarta Ludes Terbakar

“Setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara kami tingkatkan statusnya ke penyidikan dan ke tahap selanjutnya,” kata Whisnu di Jakarta, Kamis (2/11/2023).