Siap Disidangkan, Bareskrim Limpahkan Berkas Panji Gumilang ke Kejaksaan RI

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI.

Pelimpahan dilakukan Senin, setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Baca Juga:  Soal Pembekuan dan Pembubaran Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Mengorbankan Hak Pendidikan Anak!

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.

Baca Juga:  Pengiriman Paket Via Pos Indonesia Meningkat Jelang Lebaran

“Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (30/10/2023), seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Kadiskoperindag Purwakarta: Segera Terbitkan Perda Yang Mengatur SPBU Mini

Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.