Nasional

Sikap DPR Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

×

Sikap DPR Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (foto: istimewa)

Menurutnya, salah satu tantangan adalah meningkatnya beban biaya politik.

“Kalau pemilu nasional hanya mencakup capres-cawapres, DPD, dan DPR RI, maka tidak ada lagi kerja sama atau tandem antara caleg pusat dan daerah. Ini bisa membuat biaya politik membengkak,” katanya.

Baca Juga:  RSUD Subang Mendapatkan Bantuan APD Tanggulangi Covid-19

Lebih lanjut, ia mengatakan DPR masih menunggu arahan dari pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan dalam merespons putusan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar serentak.

Baca Juga:  Kata Gerindra Jabar Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Bisa Buat Hemat Anggaran?
Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5