Nasional

Sikap DPR Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

×

Sikap DPR Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (foto: istimewa)

Meski demikian, ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap sejumlah aspek, khususnya menyangkut masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

Jika putusan MK diimplementasikan, masa jabatan DPRD kemungkinan akan diperpanjang hingga dua tahun.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Pemkot Bandung Menargetkan Partisipasi Pemilih 90 Persen

“Artinya, DPRD bisa bertambah masa jabatannya dua tahun. Sementara untuk kepala daerah, ada dua kemungkinan: masa jabatan diperpanjang atau dijabat oleh penjabat (PJ) selama dua tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  PPP Jawa Barat Pasang Target 12 Kursi di Pemilu 2024

Dede juga menyoroti dampak finansial yang mungkin timbul akibat pemisahan waktu pemilu nasional dan lokal.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45