JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan serius penyalahgunaan jabatan, termasuk praktik nepotisme dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporan yang masuk ke KPK, Marullah dituduh telah mengangkat anak kandung, saudara, hingga kerabat dekatnya dalam posisi strategis di Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, dugaan pemerasan yang melibatkan orang-orang dekatnya juga turut disorot dalam pengaduan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya laporan itu dan menegaskan bahwa lembaganya akan melakukan langkah awal berupa penelaahan.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” jelas Budi kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, KPK akan mengumpulkan bahan keterangan guna memperkuat informasi awal yang diterima.