Nasional

Soal Bantuan untuk Ponpes, Ini Penjelasan Menko PMK

×

Soal Bantuan untuk Ponpes, Ini Penjelasan Menko PMK

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta lembaga pendidikan keagamaan khususnya Pondok Pesantren mengirimkan data berkaitan dengan pondokan mereka.

Akurasi data, kata Muhadjir, penting berkaitan penyaluran dana sebesar Rp2,36 triliun dari Kementerian Keuangan yang digelontorkan untuk membantu penguatan sektor pendidikan keagamaan khususnya di Pondok Pesantren di masa new normal.

“Kuncinya yaitu berada pada keakuratan data,” kata Muhadjir melalui keterangan pers dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Jumat (12/6/2020).

Muhadjir menambahkan, pimpinan lembaga pendidikan keagamaan harus segera mengirimkan data-data terkait jumlah siswa, guru, regulasi, dan keperluan infrastruktur penunjang seperti layanan kebersihan dan internet untuk proses belajar mengajar.

Baca Juga:  Empat Petinggi Polisi Jadi Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ini Daftarnya

Dia menyebut, data ini nantinya akan dikoordinasikan oleh Kementerian Agama. Data mengenai ponpes penerima dana bantuan memang harus dan akan dikoordinasikan satu pintu melalui kementerian yang dipimpin Fachrul Razi itu, meski begitu selanjutnya Kemenag juga akan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lain di lapangan.

“Koordinasikan data melalui satu pintu yaitu Kementerian Agama untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemensos, Kemendes, Kemkominfo, Kemenpupera,” ujar Muhadjir.

Baca Juga:  Sah, Kegiatan MTQ Ke 37 Tingkat Sumut Resmi Dibuka, Ini Pesan Gubernur

Lebih lanjut, Muhadjir juga menjelaskan penguatan lembaga pendidikan di era new normal ini tak hanya berkutat pada proses belajar mengajar. Afirmasi atau penguatan pendidikan keagamaan berkaitan juga dengan pemenuhan kriteria kesehatan.

Oleh karena itu kata dia, pimpinan lembaga pendidikan perlu berkomitmen untuk memenuhi protokol kesehatan, serta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan gugus tugas di wilayah masing-masing.

“Afirmasi tersebut untuk membantu permasalahan yang ada di lembaga pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan penanganan Covid-19 menuju masyarakat produktif dan aman covid,” kata dia.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut, Diumumkan Pekan Depan

Pemerintah dikabarkan bakal mengucurkan dana bantuan ke lembaga pendidikan agama Islam yakni pesantren untuk menunjang kegiatan new normal di tengah pandemi virus corona. Kementerian Keuangan telah setuju menggelontorkan dana sebanyak Rp2,36 triliun.

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menyokong pembelajaran dan bantuan sosial, termasuk rehabilitasi fasilitas kesehatan di lingkungan pesantren ketika mulai dibuka kembali. (Red)

Tinggalkan Balasan