Nasional

Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejari Baru Tangani Desa Ini

×

Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejari Baru Tangani Desa Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru menerima laporan pengaduan dari masyarakat, mengenai dugaan para kades bermasalah terlibat kasus korupsi baru ada tiga desa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Brian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Artinya, masih proses di Inspektorat Daerah (Irda).

“Kalau Desa itu sudah dua kali laporan, yaitu dengan pengaduan atau laporan yang sama,” jelasnya, saat ditemui langsung di kantor Kejari Kabupaten Cianjur, Jalan Dr Muwardi, siang.

Baca Juga:  Kehilangan Satu Kaki Tak Surutkan Mimpinya Jadi Raja Renang Dunia

Brian menjelaskan, baru ada tiga desa di Cianjur bermasalah, dilaporkan oleh warganya dugaan korupsi anggaran. Masing-masing diantaranya, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Desa Gudang Kecamatan Cikalong, dan terakhir satu lagi desa mana lupa? jelasnya soal pelaporan penyelewengan anggaran Covid-19.

“Nanti lihat saja hasilnya, pantas atau tidak ada indikasi kearah sana. Dan, baru kita akan ditindaklanjuti,” paparnya, semua butuh waktu. Intinya masih proses, Selasa (4/7/2020).

Baca Juga:  Inilah Bahaya Duduk Dengan Postur Yang Salah

Kejari menyampaikan, mengenai berbagai permasalahan anggaran rentan dikorupsi. Hal itu bila ada laporan, pasti akan ditindaklanjuti. Sesuai dengan bidang sebagai menegakkan hukum, dan tata anggaran.

“Nah, jadi bukan persoalan banyaknya perkara. Tapi lebih penting, bagaimana bisa menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.(

Baca Juga:  Sudah 17.132 Pembatalan Tiket Kereta Lebaran di Cirebon

Sementara, ditanya soal apakah ada laporan penyelenggaraan anggaran Covid-19 di luar desa saja. Pihaknya menjelaskan, masih belum ada laporan kalau soal itu. Hanya baru satu desa saja yang dugaan bermasalah soal Covid-19 di Cianjur.

“Ya, kami terus melakukan penegakan hukum. Maka dari itu, penanganan tindak pidana korupsi memerlukan salah satu upaya pencegahan atau preventif,” pungkasnya. (Mul)

Tinggalkan Balasan