Nasional

Soal Izin Tambang untuk Ormas, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

×

Soal Izin Tambang untuk Ormas, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat.

Dia menyebutkan, izin usaha tersebut diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

Baca Juga:  Kota Bogor Izinkan Penyembelihan Hewan Qurban di RPH, Cek Syratnya!

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi di IKN, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:  Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenkumham

Dia menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden Jokowi membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip
Pages ( 1 of 2 ): 1 2