Nasional

Soal Munaslub Kadin Indonesia, Menkumham Tegaskan Hal Ini

×

Soal Munaslub Kadin Indonesia, Menkumham Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Menkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa).
Menkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa).

Supratman menjelaskan bahwa penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian,” jelasnya.

Baca Juga:  Yasonna Laoly Sebut Perubahan iklim Bisa Mengancam HAM, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Baca Juga:  Menteri LH Ultimatum Bangunan Liar: Semua Harus Dibongkar demi Cegah Banjir!

Arsjad juga menyebut telah dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Red)

Baca Juga:  Munaslub dan Pencopotan Airlangga Menguat, Dewan Etik Golkar Ambil Tindakan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Newsa

Pages ( 2 of 2 ): 1 2