Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelum memutuskan sikap soal usulan pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD. Pihaknya, kata dia, menghormati proses hukum yang berlaku.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam. Di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:  Sulit Terwujud, PDIP Coret Nama Ridwan Kamil dan AHY dari Kandidat Cawapres Ganjar?

Tito Karnavian menuturkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah.

“Jadi nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” ucap dia.

Baca Juga:  Dikelilingi Daerah Zona Merah, Purwakarta Bakal Terapkan PPKM Darurat?

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida. Hal ini diputuslan dalam sidang paripurna DPRD yang menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap politikus Partai NasDem itu, pada Rabu, 22 Juli 2020.

Baca Juga:  Prajurit Korem 063/SGJ Ikuti Tes Urine

“Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dikutip dari Antara. (Red)