Soal Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Presiden Jokowi Bilang Begini

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak ingin berkomentar soal pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi beralasan bahwa karena putusan tersebut berada di wilayah yudikatif.

Baca Juga:  Tingkatkan Pendidikan Madrasah, Kemenag Purwakarta Lakukan Gerakan Pembiasaan Baca Al Quran dan Belahar Tiga Bahasa

“Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” kata Jokowi setelah meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Purwakarta, Kamis (9/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023), karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga:  Dianaktirikan, Jalan Penghubung 3 Desa Di Sukasari Memprihatinkan

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga:  Warga di Purwakarta Heboh! Ada Mayat Terduduk di Pinggir Jalan