Soal Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Presiden Jokowi Bilang Begini

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

MKMK juga memutuskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Izin Ekspor Freeport akan Diperpanjang

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Putusan MKMK terhadap Anwar itu buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Diminta Perhatikan Sektor Ketahanan Pangan, Ini Alasannya

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024. (Red)

Baca Juga:  Beredar Surat Dukungan DPPKB Untuk Calon Bupati Indramayu, Begini Kata Nani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News