Soal Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat sensasi berlebihan dalam putusannya memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Soal PTM Terbatas di Kota Bandung, Oded Minta Orang Tua Perhatikan Anaknya

Mahfud MD menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah. Tetapi, lanjut dia, berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

Baca Juga:  Perppu Cipta Kerja Banyak Dikritik, Mahfud MD: Banyak yang Belum Baca

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” kata Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Pemkab Bogor Naikan Dana Bantuan Parpol Sebesar 100 Persen

Dia menegaskan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.