Soal Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

Pertama, Mahfud menegaskan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.

Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Menikmati Pemandangan Dari ketinggian Objek Wisata Puncak Sawiyah Majalengka

“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Baca Juga:  Sah! Ganjar Pranowo Diusung PPP Jadi Bacapres Pada Pemilu 2024

Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” tulis Mahfud.

Baca Juga:  Seru Nih! Jadi Peserta Pemilu 2024, PAN Tantang Partai Ummat Berlomba