Soal Tunjangan Kinerja PNS Guru dan Kepala Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Soal Ini

Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
Ilustrasi PNS guru. (foto: istimewa)

Guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM sejak 1 Januari 2024. Sementara kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. Bagi tunjangan guru PPPK dan PNS, dasar penilaiannya akan bergantung pada pengelolaan kinerja tersebut.

Nunuk juga menegaskan bahwa penilaian untuk jenjang karier akan diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

Baca Juga:  Kemendikbud Hapus Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah, Ini Respon Kwarda Jabar

Menurutnya, penghargaan untuk guru dan kepsek, baik PNS maupun PPPK, menjadi tolok ukur dalam pengelolaan kinerja.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menekankan bahwa fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek sangat penting bagi PNS maupun PPPK.

Baca Juga:  Miris, Adik Bunuh Kakak Kandung di Tapanuli Utara, Ini Penyebabnya

Dari fitur ini, kinerja ASN dapat diukur, dan setiap kinerja akan mendapatkan reward, seperti tunjangan kinerja.

Dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepsek melalui PMM, Kemendikbudristek telah menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Baca Juga:  Simak! Ini Perubahan Seleksi Masuk PTN, Apa Aja?

Nunuk juga menjelaskan bahwa kebijakan ini membuat pengelolaan kinerja guru dan kepsek menjadi lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News