Nasional

Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

×

Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).
Ilustrasi Tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).

Terkait wacana legalisasi ganja untuk medis dikhawatirkan akan meningkatkan kasus narkoba, Krisno menegaskan tidak ingin membuat prediksi. Namun ada kemungkinan kasus narkoba bakal meningkat saat wacana itu direalisasikan.

“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” tuturnya.

Baca Juga:  Besok, Marshel Widianto Bakal Diperiksa Terkait Video Dea OnlyFans

Krisno menekankan usulan untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Minta Maaf Soal Pengiriman Miras ke Mahasiswa Papua

Pasal 8 ayat (2) menyebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.

Baca Juga:  Ekonomi Sirkular: Solusi Jitu Persoalan Sampah Plastik Nasional

“Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” paparnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan