Soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis, Polri Akui Belum Ada Persiapan

Ilustrasi tanaman Ganja. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar memberikan penjelasan terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Krisno mengatakan bahwa saat ini belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana tersebut.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Reaktivasi Jalur KA Rancaekek-Tanjungsari Segera Direalisasikan

“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Polri Ungkap Dua Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Warga Alami Kerugian Hingga Triliunan

Dia menyebutkan Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Karo Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Ganja

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” tuturnya.