Nasional

Soroti Isu Karyawati di Cikarang Diminta Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Kemenkumham Bilang Begini

×

Soroti Isu Karyawati di Cikarang Diminta Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Kemenkumham Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi staycation jadi syarat perpajangan kontrak kerja. (Foto: Unsplash.com/David Dvořáček)

JABARNEWS | BANDUNG – Isu staycation yang menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Bekasi kini menjadi sorotan publik Tanah Air. Bila benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga:  Ajang Balapan Jalanan Resmi di Bekasi Ditunda, Polisi: Menunggu Waktu Tepat

Hal ini dikatakan oleh Koordinasi itu disebut Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra. Dia menyoroti kasus ini dari sejumlah pemberitaan yang menerangkan, adanya karyawati yang berstatus kontrak diminta untuk tidur bersama agar kontraknya diperpanjang.

Baca Juga:  10.000 Hektare Tambak di Pesisir Bekasi Tak Lagi Produktif, Siap-siap Direvitalisasi

“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM,” ucapnya, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:  19 Orang Diperiksa Soal Penembakan Kantor MUI Pusat, Polisi Beberkan Hal Ini

Dhahana mengaku, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenaker, KemenPPPA, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait isu ini.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23