Nasional

Soroti Isu Karyawati di Cikarang Diminta Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Kemenkumham Bilang Begini

×

Soroti Isu Karyawati di Cikarang Diminta Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Kemenkumham Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi staycation jadi syarat perpajangan kontrak kerja. (Foto: Unsplash.com/David Dvořáček)
Ilustrasi staycation jadi syarat perpajangan kontrak kerja. (Foto: Unsplash.com/David Dvořáček)

“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan kabupaten bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan,” ucapnya melansir dari Suara.com.

Baca Juga:  Pemain Terus Berdatangan, Pelatih Tira Persikabo Dibuat Senang

Demi perlindungan para pekerja, khususnya perempuan, kata Dhahana, Kemenkumham menggencarkan pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air.

“Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat maupun daerah, pengarusutamaan bisnis dan HAM juga melibatkan para pelaku usaha,” ujarnya.

Baca Juga:  Proyek Belum Ada, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terima 'Ijon' Rp9,5 Miliar

Dia mengungkap pemerintah masih mematangkan terkait strategi nasional bisnis dan HAM untuk disahkan menjadi peraturan presiden.Targetnya rampung pada Agustus tahun ini.

“Dengan disahkannya strategi nasional bisnis dan HAM, harapannya, kami dapat semakin intensif berdialog dengan para pelaku usaha untuk membumikan nilai-nilai HAM sehingga kesadaran pentingnya penghormatan HAM khususnya bagi pekerja perempuan di dunia usaha semakin baik,” kata Dhahana.

Baca Juga:  Bermodal Awal Rp500 Ribu, Wanita ini Kini Omset Puluhan Juta dari Mie Lidi Mama Alea, Ini Kisah Suksesnya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3