Surat Nikah Inggit-Soekarno Akan Dijual, Ini Saran Dispusip Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung menyarankan surat nikah dan akta cerai Inggit Garnasih dan Presiden pertama Indonesia Soekarno yang hendak dijual oleh sang ahli waris untuk diserahkan guna dikelola oleh pemerintah.

Arsiparis dari Dispusip Kota Bandung, Juni Akbar menyarankan hal tersebut karena dokumen surat dari tokoh pendiri bangsa itu memiliki nilai sejarah.

“Memang ada aturan yang mengharuskan arsip itu dipelihara dan dirawat, karena arsip Inggit Garnasih ini arsip yang memiliki nilai sejarah,” kata Juni di Bandung, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:  Buntut Kasus Pungli, Puluhan Pegawai KPK Dicopot

Meski begitu, ia tak menampik bahwa dokumen tersebut memang berhak dijual oleh sang ahli waris karena kepemilikan pribadi. Namun, kata dia, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) lebih layak untuk merawat dokumen bersejarah itu.

Selain itu, menurutnya pihak Dispusip bersama ANRI juga sempat melalukan penelusuran arsip surat nikah dan akta cerai Soekarno dengan Inggit.

Baca Juga:  Disdikpora Karawang Sebut 915 Ruang Kelas Sekolah Rusak

“Sebenarmya surat cerai itu kami sudah punya, tapi itu sebatas duplikasi, aslinya mereka yang simpan (ahli waris),” kata dia.

Sehingga menurutnya dokumen asli itu tidak ada kaitannya secara langsung dengan aset Pemerintah Kota Bandung, karena berada dalam penguasaan ahli waris.

“Kalau arsip Balai Kota atau aset Pemerintah Kota Bandung tentunya ada koordinasi dengan kami,” katanya.

Baca Juga:  Ribuan Napi Dapat Remisi di Hari Raya Waisak, Kemenkumham: Ini Hadiah Dari Negara

Sebelumnya, media sosial ramai memperbincangkan kabar tentang surat nikah dan akta cerai dari tokoh pendiri bangsa yakni Inggit Garnasih dan Soekarno yang dijual oleh ahli warisnya yang tinggal di Kota Bandung.

Akun yang mengunggah penawaran penjualan surat nikah dan akta cerai itu adalah @popstoreindo di aplikasi media sosial Instagram. Namun dalam unggahan itu tidak dicantumkan harga yang dibanderol untuk dokumen bersejarah itu. (Ara)