Tahun Baru Islam, Warga Cimahi Dilarang Pawai Obor

JABARNEWS | CIMAHI – Pemkot Cimahi melarang masyarakat melakukan pawai obor menjelang peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram pada yang jatuh pada Kamis (20/8/2020).

Pawai obor merupakan tradisi masyarakat setiap malam Tahun Baru Islam. Di Kota Cimahi, pawai obor bias dilakukan masyarakat di jalanan kota.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono mengatakan, pelarangan tersebut diterapkan karena saat ini ada peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Cimahi.

Baca Juga:  Seorang Bidan Puskesmas di Cianjur Positif Covid-19 Hasil Rapid Test

Warga Cimahi yang terkonfirmasi positif Covid-19, terang Harjono, mengalami lonjakan sebanyak. Secara keseluruhan, berarti ada 165 kasus positif Covid-19 di Cimahi.

“Betul, pawai obor memperingati Tahun Baru Islam dilarang karena kasus Covid-19 sedang tinggi dalam dua pekan terakhir,” kata Harjono, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:  BIN Klaim Tidak Ada Data Presiden dan Lembaga Yang Bocor, Setelah Diretas Bjorka

Petugas Satpol PP Kota Cimahi, terang dia, juga akan melaksanakan patroli di pusat keramaian. Itu dilakukan sambil melakukan pengawasan aktivitas masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan. Namun, patrolinya bukan operasi khusus membubarkan keramaian perayaan 1 Muharram,” jelasnya.

Baca Juga:  Keberhasilan Polri Mendapatkan Apresiasi Pemerintah, Masyarakat & Dunia Internasional

Harjono juga mengimbau agar masyarakat melaksanakan perayaan pergantian Tahun Baru Islam secara sederhana. Di antaranya dengan tidak memaksakan pelaksanaan pawai obor.

“Silahkan rayakan secara sederhana saja, tidak perlu dengan pawai obor. Bisa menggelar kegiatan di masjid dengan berdoa bersama,” katanya. (Red)