Nasional

Tak Hanya Bikin Rumah, Kini di Era Jokowi Hasil Pertanian pun Dipungut Pajak

×

Tak Hanya Bikin Rumah, Kini di Era Jokowi Hasil Pertanian pun Dipungut Pajak

Sebarkan artikel ini
Hasil pertanian kini menjadi objek pajak pertambahan nilai. (foto: istimewa)

Dalam aturan tersebut, PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen final dari harga jual. Hal ini bertujuan memberikan rasa keadilan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

“Selain latar belakangnya adalah karena terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” kata Noor, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

Masih menurut Noor, dalam PMK No. 64 tahun 2022, pemerintah mengatur BHPT yang merupakan objek pajak terdiri dari cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuannya melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi, ataupun proses lanjutan lainnya. (red)

Baca Juga:  Soal Data Penerima Bansos, Ini Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan