Tak Hanya Bikin Rumah, Kini di Era Jokowi Hasil Pertanian pun Dipungut Pajak

Hasil pertanian kini menjadi objek pajak pertambahan nilai. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menggenjot pemasukan negara melalui pajak. Salah satunya adalah melalui bidang pertanian.

Kini, hasil pertanian pun dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN untuk hasil pertenian sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen.

Baca Juga:  Dari Padi hingga Ubi Kayu, Berikut Daftar Hasil Pertanian yang Dikenakan Pajak

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memutuskan untuk menarik pajak dari pembangunan rumah sendiri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini tata cara pemungutan PPN untuk objek pajak ini terus disederhanakan.

Baca Juga:  Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

Diantaranya melalui PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.