Nasional

Tak Perlu Bikin Baru Lagi Jika SIM Mati Saat Libur Lebaran 2022, Ini Syaratnya

×

Tak Perlu Bikin Baru Lagi Jika SIM Mati Saat Libur Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Foto: ilustrasi)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Foto: ilustrasi)

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru. (Red)

Baca Juga:  Polisi Segera Ungkap Nama-nama Content Creator Onlyfans
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan