Tak Perlu Bikin Baru Lagi Jika SIM Mati Saat Libur Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTAPolisi memberikan keringanan bagi masyarakat yang surat izin mengemudinya (SIM) habis dalam masa libur lebaran 2022. Keringanan ini yakni pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru.

Baca Juga:  Empat Tips Liburan Lebaran Aman Saat Pandemi Covid-19

Masyarakata atau pemohon SIM hanya perlu melakukan mekanisme perpanjangan SIM seperti biasa.

Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja. Maka pemohon harus membuat SIM baru.

Baca Juga:  Iwan Bule Pastikan Penjualan Tiket Liga 1 Indonesia Tidak di Stadion, Ini Alasannya

Pembuatan baru ini dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Keringanan ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut. Disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga:  Lebaran 2023, 44 Ribu Lebih Wisatawan Berlibur di Kota Bandung